TULANG BAWANG – Setelah Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Tulang Bawang akan melakukan pemeriksaan intensif dengan memanggilnya sesuai status barunya. Hal ini disampaikan Kuasa Hukumnya, Suwandi, Mawardi HJ, SH., MH.
Selain pemeriksaan, penyidik juga akan menyusun Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Mawardi menegaskan bahwa penyidik harus bertindak tegas karena sebelumnya tersangka tidak pernah hadir meskipun dipanggil berkali-kali, yang menyulitkan proses penyidikan.
“Di khawatirkan tersangka mangkir dari panggilan penyidik, karena berdasarkan KUHAP Sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan Perkap Polri No. 14 Tahun 2012, jika seseorang dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik berwenang menerbitkan surat perintah membawa, atau penjemputan paksa,” ujar Mawardi.
Hasil koordinasi dengan penyidik Tipidter dan Kriminal Umum Polres Tulang Bawang. Minggu, (08/03/2026), bahwa tersangka akan dipanggil pada hari Senin, 09 Maret 2026 Joni Putra terkait dugaan dua perkara, yaitu serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang sesuai dengan Pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru.
Mawardi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah penyidik telah sesuai mekanisme.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tulang Bawang. Dengan adanya pemanggilan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (*)


















