banner 728x250

Diduga Lakukan Pungli Bantuan Pusat, Pengurus Koprasi Petani Tebu di Lampura Perlu Ditindak Tegas APH

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG UTARA – Pengurus Koprasi petani tebu di kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai, kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya para pengurus koprasi tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah petani sebagai penerima manfaat dari program tanam tebu tersebut. (Jumat,17/04/2026)

Diketahui dari salah satu kepengurusan koprasi itu, yang berada dibawah naungan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) yang diketuai Nasori. Salah satunya yaitu koprasi Bunga Mayang Maju yang diketuai oleh Tamrin, wakil ketua Edi, bendahara Andre, koordinator Joko Pitono.

banner 325x300

Sementara itu untuk keanggotaannya, sebagai anggota koprasi tersebut yaitu seluruh petani yang tergabung didalamnya, dengan pola penyaluran bantuan melalui kelompok tani (Poktan), pada masing- masing kelompok. Berjumlah ribuan petani dengan luasan areal yang telah dikelola sebanyak kurang lebih 2.050 hektar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas pertanian dan perkebunan kabupaten Lampung Utara (Lampura), bahwasanya Lampung Utara memperoleh perluasan lahan perkebunan tanaman tebu seluas 2.050 hektar untuk mendukung swasembada gula. Program tersebut merupakan program pemerintah pusat kementrian pertanian melalui dirjen pertanian dan perkebunan.

Kemudian berdasarkan informasi lanjutan yang berhasil dihimpun, pada tingkat bawah salah satunya di desa Mulyo Rejo 1, kecamatan Bunga Mayang, kabupaten setempat. Pengurus APTRI yang diketuai Nasori tersebut Membentuk koprasi pertanian sebagai wadah untuk mempermudah akserelasi para petani tebu.

Namun Berdasar kan hasil investigasi dilapangan ada nya dugaan pengurangan bantuan bibit tanaman, hingga pada pemotongan agaran dana Harian Orang Kerja (HOK). Adanya dugaan indikasi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program bantuan tersebut, mencakup luasan lahan berkisar 2.050 hektare lahan tebu yang tersebar di enam wilayah kecamatan sentra pertanian diantaranya kecamtan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara.

Bantuan diberikan dalam bentuk bibit tebu serta biaya pengolahan lahan atau Hari Orang Kerja (HOK) sebesar yang disalurkan melalui pihak ketiga (vendor) PT. 👍 Sinergi Gula Nusantara yang di serahkan kepada PT. Sungai Hijau selaku pihak pelaksana, dalam skema program Lampung. Vendor bertanggung jawab untuk menyediakan bibit tebu yang kemudian didistribusi kan kepada para petani penerima manfaat.

Berdasarkan ketentuan teknis program, setiap petani penerima bantuan untuk 1 hektare lahan seharusnya memperoleh sekitar 320 ikat bibit tebu, dengan masing-masing ikat berisi 25 batang tebu. Dengan spesifikasi tersebut, jumlah bibit yang diterima petani seharusnya setara dengan 60 ribu hingga 90 ribu mata bibit tebu dengan tinggi ruas sekitar 1,2 meter. Jumlah tersebut diproyeksikan cukup untuk memenuhi kebutuhan tanam di lahan seluas satu hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Sejumlah petani mengaku hanya menerima sekitar 150 ikat bibit tebu per hektare. Jumlah tersebut bahkan hanya cukup untuk menanam sekitar setengah hektare lahan, jauh di bawah standar yang telah ditentukan dalam program bantuan. Seharusnya kami menerima sekitar 320 ikat untuk satu hektare. Tapi yang datang hanya sekitar 150 ikat. Kalau dihitung, itu paling cukup untuk setengah hektare saja, ungkap salah satu warga sekitar yang engan disebutkan namanya Desa Mulyo Rejo 1, Kecamatan Bunga Mayang Lampura.

Kondisi tersebut membuat sebagian petani terpaksa mencari tambahan bibit secara mandiri atau membiarkan sebagian lahannya tidak tertanami. Padahal, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi tebu serta memperkuat ketersediaan bahan baku gula nasional, ujarnya nya.

Lebih lanjut bedasarkan keterangan sebut saja persoalan diduga tidak berhenti pada pengurangan jumlah bibit. Diantaranya Para petani juga mengaku adanya pemotongan dana pengolahan lahan (HOK) sebesar Rp. 600.000. per hektare, yang beralasan pemotongan dana HOK sebesar Rp. 600.000. Sudah dari atas, bisa di bilang dari penyalur perogram bantuan Tanam TEBU Perogram kementrian pusat.

Selaku pengurus koprasi yang merupakan wakil ketua Edi didampingi bendaharanya Andre mengakui hal tersebut. Bahwasanya pihaknya membenarkan adanya pemotongan sejumlah dana HOK tersebut.

Namun sebelumnya Joko Pitono selaku koordinator koprasi saat dimntai data jumlah petani dan kelompok yang mendapatkan bantuan manfaat dari program tersebut mengatakan dirinya tidak diperbolehkan memberikan data jumlah peserta yang mendapatkan bantuan berdasarkan adanya larangan tidak diperbolehkan dari ketua APTRI Nasori.
Dan didesa Sukadana Ilir salah satu petani H.Y saat dikompirmasi melalui telpon mengatakan bener adanya pemotongan yang dilakukan kordinator kelompok bapak Edi ski
Dan didesa yang sama kordinator Edi
kelompok yang dipimpin bapak daud selaku kelompok tani
Salah satu petani G.N menceritakan semua petani yang mendapatkan bantuan kementrian yang khusunya desa Sukadana Ilir ada pengurangan bibit dan pemotongan HOK sebesar 600ribu
Dan G.N mengetahui dari ketua kelompok bahwa bibit dan HOK yang diterima itu totalnya 7 juta rupiah
Sedangkan infomasi yang diketahui petani itu untuk bibit dihargai 5 juta dan HOK 3.6juta
Jadi ada pemotongan baik bibit dan HOK sebesar
1,6 JUTA rupiah
Dan salah satu petani inisial D.D yang lahannya diwilayah
Register 46 way kanan (inhutani)
Yang mana petani tersebut ikut dalam kelompok tani Sungkai halom kucuk
yg dipimpin bapak agung riadi (pukuk)
Telah terjadi pemotongan dana HOK yang dilakukan oleh kordinator kelompok saudara noven
Petani tersebut hanya menerima dana HOK sebesar Rp.2 juta 500ribu rupiah besarnya pemotongan tersebut membuat petani geram dan murka bukannya mempermudah malah dipersulit imbuh salah satu petani kelompok Sungkai halom kucuk
Dan juga J.M petani register 46 Waykanan
kelompok tani yang dipimpin oleh Bahri kades mengatakan kami hanya menerima dana HOK itu 1juta rupiah saja kami tidak tau besaran dana yang diberikan oleh pemerintah.

Dan kami team saat investigasi kebawah secara mendalam mencurigai ada pemalsuan data penerima bantuan tebu kementrian
Yang dilakukan segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri
dengan luasan yang mencapai puluhan dan ratusan hektar yang dimiliki hanya beberapa orang saja
Ini kan bantuan terbatas untuk petani perorang maksimal 4 hektar
Dalam praktik yang ditemukan berbanding terbalik
banyak petani dengan luasan lahan yang sangat lebar mendapatkan bantuan tersebut dengan cara meminjam KTP orangan lain
Praktik itu banyak ditemukan diwilayah register 46 Waykanan
Dan pihak pabrik sinergi gula Nusantara mengetahui locus tanah tersebut dan telah dilakukan pemetaan kordinat
Oleh pihak pabrik dan dinas kabupaten Lampung Utara

Hal yang serupa diungkapkan ketua koprasi Tamrin, dirinya mengaku tidak mengetahui apa- apa terkait pemotongan oleh pihak kordinator kelompok yang ikut serta dalam koperasi tersebut.(Team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *