Tulang Bawang – Dugaan persoalan administrasi pendidikan mencuat di TK Negeri 01 Pembina Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Kepala sekolah setempat, Nurlaila, diduga menerbitkan delapan ijazah kelulusan peserta didik yang tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga memicu keluhan dari sejumlah orang tua murid.
Permasalahan tersebut terungkap saat para orang tua mendaftarkan anak-anak mereka ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Menggala. Dalam proses verifikasi administrasi, pihak sekolah dasar menyampaikan bahwa ijazah TK yang dibawa sebagai salah satu syarat pendaftaran tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut setelah menerima informasi tersebut dari pihak SD.
“Saat kami mendaftarkan anak ke SD Negeri, pihak sekolah mengatakan ijazah TK anak kami tidak terdaftar di Dapodik. Kami berharap persoalan ini segera dijelaskan karena dapat berdampak pada proses administrasi pendidikan anak kami,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa proses pendidikan yang telah dijalani anaknya selama satu tahun menjadi sia-sia apabila dokumen kelulusannya tidak dapat diverifikasi.
“Percuma kami menyekolahkan anak di sana kalau akhirnya ijazah yang diterima tidak terdaftar di Dapodik,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (4/8), Kepala TK Negeri 01 Pembina Menggala, Nurlaila, mengakui adanya kesalahan administrasi. Menurutnya, permasalahan bermula ketika operator sekolah meninggalkan pekerjaannya dan pergi ke luar negeri.
“Saya akui ada kesalahan. Operator sekolah kami memiliki masalah utang-piutang dan menggadaikan laptop sekolah. Akibatnya, banyak data peserta didik yang hilang,” kata Nurlaila.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak dinas mengenai kesalahan dari lembaga sekolah dan telah membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Bidang PAUD dan TK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Tri. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum menerima koordinasi maupun surat pernyataan dari pihak sekolah.
“Belum ada pihak sekolah yang datang berkoordinasi kepada saya, apalagi membuat surat pernyataan,” ujar Tri.
Ia menegaskan akan segera memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi dan menelusuri persoalan tersebut.
“Secepatnya kami akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah, satuan pendidikan dilarang menerbitkan ijazah bagi peserta didik yang tidak memenuhi syarat kelulusan atau datanya tidak valid/tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ijazah yang diterbitkan di luar data yang sah berisiko dianggap cacat administrasi.
Berdasarkan aturan baru pengelolaan ijazah, penerbitan wajib berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas yang bersumber dari data induk di Dapodik serta NISN yang sinkron.
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan kelayakan siswa dan kebenaran data di sistem sebelum menandatangani serta mengeluarkan ijazah.
Sekolah yang mengeluarkan ijazah fiktif atau tidak sesuai prosedur data nasional dapat dikenai sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan atau kementerian terkait karena melakukan pelanggaran tata kelola data.(rds)
















