TULANG BAWANG – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang resmi memanggil Kepala TK Negeri 01 Pembina pada Senin (10/8/2026), terkait dugaan penerbitan ijazah kelulusan peserta didik yang sebelumnya disebut tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan administrasi pendidikan yang mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya peserta didik yang tidak tercatat dalam Dapodik, sehingga menimbulkan persoalan ketika ijazah TK digunakan dalam proses pendaftaran ke jenjang sekolah dasar.
Inspektur Pembantu Khusus (Irban V) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Arip Kusuma Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala TK Negeri 01 Pembina untuk dimintai keterangan.
“Kemarin sudah kami lakukan pemanggilan,” ujar Arip saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/8/2026).
Menurut Arip, dalam proses klarifikasi tersebut, pihak sekolah mengakui adanya kelalaian terkait data peserta didik yang tidak masuk atau tidak tercatat dalam sistem Dapodik.
“Ia mengaku ada kelalaian dari operator sekolah terkait siswa-siswi yang tidak masuk dalam Dapodik. Operator tersebut juga sudah dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada sanksi terhadap operator. Inspektorat juga menyatakan akan menindaklanjuti tanggung jawab kepala sekolah sesuai ketentuan disiplin aparatur yang berlaku.
Arip menegaskan, Kepala TK Negeri 01 Pembina berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kepala TK Negeri 01 Pembina akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat juga akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, khususnya bidang yang berkaitan dengan persoalan administrasi dan data pendidikan tersebut.
“Kami juga akan memanggil Dinas Pendidikan secepatnya,” pungkas Arip.
Pemanggilan Kepala TK Negeri 01 Pembina dan rencana pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan ijazah peserta didik yang tidak tercatat dalam Dapodik masih dalam proses penanganan oleh Inspektorat.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kejelasan mengenai penyebab data peserta didik tidak tercatat dalam Dapodik, mekanisme penerbitan ijazah, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan peserta didik maupun orang tua.(rds)


















