banner 728x250

Dugaan Ijazah TK Tak Tercatat di Dapodik, Inspektorat Tulang Bawang Segera Panggil Kepala TK Negeri 01 Pembina

banner 120x600
banner 468x60

Tulang Bawang – Dugaan penerbitan ijazah kelulusan peserta didik yang tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mendapat perhatian serius Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Inspektorat memastikan akan segera memanggil Kepala TK Negeri 01 Pembina untuk meminta klarifikasi sekaligus menelusuri dugaan persoalan administrasi tersebut.

Langkah itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irban V) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Arip Kusuma Putra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).

banner 325x300

Arip menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah guna memperoleh penjelasan secara langsung terkait dugaan adanya ijazah kelulusan peserta didik yang disebut tidak tercatat dalam sistem Dapodik.

“Akan segera kami lakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut,” ujar Arip.

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat kelalaian administrasi, kesalahan prosedur, atau terdapat faktor lain yang perlu ditindaklanjuti.

Arip mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka sanksi administratif dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila ketentuan tersebut memang relevan dengan status kepegawaian pihak yang diperiksa.

“Jika terbukti pihak sekolah melakukan kelalaian, akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak berhenti pada kepala sekolah, Inspektorat Tulang Bawang juga berencana meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang sebagai instansi yang membidangi dan membawahi satuan pendidikan tersebut.

Pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pembinaan terhadap administrasi satuan pendidikan telah dilakukan, sekaligus memastikan duduk persoalan terkait data peserta didik dan dokumen kelulusan yang dipersoalkan.

“Setelah kami melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah, kami juga akan memanggil Dinas Pendidikan yang membidangi TK Negeri 01 Pembina tersebut untuk meminta penegasan terkait persoalan yang diduga merupakan kelalaian kepala sekolah,” jelas Arip.

Inspektorat memastikan persoalan tersebut akan ditelusuri berdasarkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status administrasi ijazah yang dipersoalkan serta memastikan hak peserta didik dan orang tua tidak dirugikan akibat persoalan administrasi pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dokumen kelulusan merupakan bagian penting dalam proses administrasi pendidikan peserta didik, terlebih ketika dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar.

Inspektorat pun diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah persoalan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi atau terdapat pelanggaran prosedur lainnya. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan langkah konkret Dinas Pendidikan Tulang Bawang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.(rds)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *