banner 728x250

Kejari Tulang Bawang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu ke Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melalui Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan dua terdakwa, yakni “S” selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan “OS” selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

banner 325x300

Kejari Tulang Bawang menyampaikan, setelah perkara dilimpahkan, pihak Penuntut Umum kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Agenda sidang perdana nantinya berupa pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Tulang Bawang juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk menjamin kelancaran pemeriksaan hingga persidangan.

Uang Rp587 Juta Disita

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Tulang Bawang menyatakan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp587.295.000.

Uang tersebut berasal dari seluruh Panwascam se-Kabupaten Tulang Bawang dan penyedia kegiatan sewa sarana dan prasarana/meubelair Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut telah dititipkan ke rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening yang tercantum dalam siaran pers resmi Kejari Tulang Bawang.

Kejari Bantah Penyidikan Kasus SPBU Berlarut-larut

Selain menyampaikan perkembangan perkara Bawaslu, Kejari Tulang Bawang juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda.

Kejari menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan.

Menurut Kejari Tulang Bawang, proses penyelidikan berlangsung selama sekitar tiga bulan, sedangkan penyidikan dimulai pada Januari 2026. Dengan demikian, pihak Kejari menyatakan informasi yang menyebut proses penyidikan telah berlangsung selama satu tahun merupakan informasi yang menyesatkan.

Kejari juga menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti.

Dari kegiatan penggeledahan, penyidik menyita barang bukti elektronik yang saat ini masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara.

Identitas Saksi dan Dugaan Intervensi

Terkait permintaan informasi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa sebagai saksi, Kejari Tulang Bawang menyatakan belum dapat memberikan keterangan secara terbuka.

Kejari menyebut informasi mengenai saksi termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara terkait adanya dugaan intervensi dari pihak internal maupun eksternal Kejaksaan, Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak tepat.

Kejari menyatakan proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kejari Tulang Bawang juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai kinerja dan penanganan perkara melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, baik dengan mendatangi kantor Kejari, menghubungi layanan resmi, mengakses laman resmi Kejari maupun mengikuti media sosial resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Kejari berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi penegak hukum serta bersama-sama mendukung proses penegakan hukum dan pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *