TULANG BAWANG – Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Al Hikmah Tri Dharma, Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan.
Pasalnya, Ketua P2SP yang ditunjuk untuk menangani program revitalisasi dengan nilai bantuan Rp850.403.000 tersebut diketahui bukan merupakan warga Kampung Tri Mukti Jaya, melainkan berdomisili di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan pelaksana P2SP TK Al Hikmah Tri Dharma.
Waktu pelaksanaan tercantum selama 120 hari kalender, mulai 31 Agustus hingga 30 Desember 2026, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembentukan P2SP, khususnya terkait keterlibatan masyarakat sekitar sekolah serta dasar penunjukan ketua panitia.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (10/9/2026), Dedi yang disebut sebagai Ketua P2SP mengakui bahwa dirinya bukan warga Kampung Tri Mukti Jaya.
“Saya bukan orang sana, Bang,” ujar Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya masih aktif mengajar sebagai guru PPPK dengan status bekerja penuh waktu.
“Saya masih mengajar, Bang,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai statusnya sebagai guru PPPK sekaligus Ketua P2SP, Dedi menyatakan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Saya sudah koordinasi dengan kejaksaan dan dinas, tidak apa-apa,” kilahnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak yang berwenang, terutama mengenai dasar hukum, petunjuk teknis, serta mekanisme penetapan anggota dan ketua P2SP pada program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.
Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan P2SP sebagai unsur yang menangani pelaksanaan pembangunan. Pemerintah juga menekankan adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
Karena itu, persoalan yang muncul di TK Al Hikmah bukan hanya mengenai domisili Ketua P2SP, tetapi juga perlu diperjelas siapa yang membentuk P2SP, berdasarkan surat keputusan apa, siapa saja anggotanya, serta apakah komposisinya telah sesuai dengan juknis program revitalisasi Tahun 2026.
Apalagi, program tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp850 juta lebih, sehingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan menjadi penting untuk dipastikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Al Hikmah Tri Dharma belum memberikan tanggapan terkait proses pembentukan P2SP maupun alasan penunjukan Dedi sebagai ketua panitia.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala TK Al Hikmah, P2SP, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.


















